KEWAJIBAN

 *PENGERTIAN*

Menurut FASB kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada kesatuan lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.

Menurut IASC liabilitas adalah kewajiban kini perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan menghasilkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.

Menurut AASB liabilitas adalah pengorbanan masa depan atas potensi jasa atau manfaat ekonomi masa depan yang saat ini wajib diberikan kepada entitas lain sebagai akibat dari transaksi masa lalu atau peristiwa masa lalu lainnya.

APB No. 4 mendefinisikan kewajiban dengan menggabungkan makna, pengukuran dan pengakuan sebagai kewajiban-- kewajiban ekonomi suatu perusahaan yang diakui dan diukur sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. kewajiban juga mencakup kredit tangguhan tertentu yang bukan merupakan kewajiban tetapi diakui dan diukur sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kata kunci yang terkandung pada setiap definisi antara lain.

• Hutang yang terutang.

• Biaya uang untuk melaksanakan kewajiban yang dapat dipaksakan.

• Dibayar dalam bentuk uang atau barang dan jasa.

• Pengeluaran uang di masa depan.

• Kewajiban untuk menyerahkan aset atau melakukan jasa.

• Nilai sekarang negatif dari arus kas aktual atau konstruktif yang diantisipasi.

*PENGORBANAN MANFAAT EKONOMIK*

Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggungjawab kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakan dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti di masa datang. Transfer manfaat ekonomik tidak termasuk kedalam pengertian pengorbanan sumber ekonomik masa datang yang membentuk kewajiban karena untuk menjadi kewajiban pengorbanan tersebut harus bersifat memaksa dan bukan atas dasar kebijakan atau keleluasaan manajemen untuk memutuskan baik dalam hal jumlah rupiah maupun dalam saat transfer.

*KEHARUSAN SEKARANG*

Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Menurut Kam pendefinisian kewajiban sebagai pengorbanan sumber ekonomik masa datang tidak menunjuk pada sesuatu yang sekarang ada dan nyata tetapi menunjuk pada kejadian masa datang yang jelas belum terjadi. Kam mengusulkan definisi kewajiban yaitu: "liabilitas adalah kewajiban entitas tertentu yang mengharuskan entitas untuk mentransfer aset atau memberikan jasa kepada entitas lain di masa depan, dan merupakan hasil dari transaksi atau peristiwa masa lalu". Pengertian kewajiban mencakup:

1. Keharusan kontraktual adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang didalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyatakan secara eksplisit atau implisit dan meningkat.

2. Keharusan konstruktif adalah keharusan yang timbul akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik atau etika bisnis dan bukan memenuhi kewajiban yuridis.

3. Keharusan demi keadilan adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat.

4. Keharusan bergantung atau bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya tidak pasti karena tergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu di masa datang. Kejadian atau syarat masa datang untuk keberuntungan yaitu:

• Yang berkaitan dengan kebergantungan laba: pemeroleha aset versus tidak atau pengurangan suatu kewajiban versus tidak.

• Yang berkaitan dengan kebergantungan rugi: hilangnya atau turunnya nilai suatu aset versus tidak atau timbulnya suatu kewajiban versus tidak.

*AKIBAT TRANSAKSI ATAU KEJADIAN MASA LALU*

Kriteria ini sebenarnya menyempurnakan kriteria keharusan sekarang dan sekaligus sebagai tes pertama pengakuan suatu pos sebagai kewajiban tetapi tidak cukup untuk mengakui secara resmi dalam sistem pembukuan. Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang cukup untuk mengakui suatu objek kedalam kewajiban kesatu usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan.

*HAK-KEWAJIBAN TAKBERSYARAT* 

Konsep ini menyatakan bahwa walaupun kontrak telah ditandatangan, salah satu pihak tidak mempunyai kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang menjadi hak pihak lain. Suatu pihak tidak punya kewajiban apapun kalau tia tidak mendapatkan hak atas sesuatu yang nyata dari pihak lain. Transaksi atau kejadian yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menandai saat, titik, atau tanggal pengakuan hak dan kewajiban dalam suatu kontrak memang sangat pelik. Dalam hal kontrak Most menunjukkan bahwa titik atau saat tersebut berupa:

1. Tanggal kontrak ditandatangani.

2. Tanggal objek kontrak telah diperoleh salah satu pihak.

3. Tanggal objek kontrak telah siap digunakan oleh salah satu pihak.

4. Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.

5. Tanggal objek kontrak telah diresahkan.

6. Tanggal telah diterima/dibayarnya uang muka, kalau ada.

7. Dalam kasus kontak konstruksi jangka panjang:

a. Suatu titik selama konstruksi berjalan.

b. Pada saat konstruksi dimulai.

Most mengemukakan hal yang harus dipertimbangkan untuk memilih saat yang tepat yaitu:

1. Pemenuhan definisi aset dan kewajiban.

2. Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dibatalkan.

3. Kebermanfaatan bagi keputusan.

*KARAKTERISTIK PENDUKUNG*

1. Keharusan membayar kos.

2. Identitas terbayar jelas.

3. Berkekuatan hukum.

*PENGAKUAN, PENGUKURAN DAN PENILAIAN*

*PENGAKUAN 

Pada prinsipnya, kewajiban diakui pada saat keharusan telah memikat akibat transaksi yang sebelumnya telah terjadi. Mengikatnya suatu keharusan harus dievaluasi atas dasar kaidah pengakuan. Kam mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu:

1. Ketersediaan dasar hukum.

2. Ketertetapan konsep dasar konservatisme.

3. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi.

4. Keterukuran nilai kewajiban.

** PENGAKUAN KEWAJIBAN BERGANTUNG

Untuk keharusan bergantung kaidah pengakuan keempat dan pasti tidaknya pengorbanan sumber ekonomik masa datang akan terjadi menimbulkan masalah pengakuan. FASB memberi contoh keadaan-keadaan kebergantungan rugi yang berpotensi memicu pengakuan kewajiban sebagai berikut:

1. Ketertagihan piutang usaha.

2. Keharusan berkaitan dengan jaminan produk dan kerusakan produk.

3. Risiko rugi atau kerusakan properitas kesatuan usaha akibat kebakaran, ledakan dan bahaya lainnya.

4. Ancaman pengambilalihan aset oleh pemerintah.

5. Persengketaan yang memberangkatkan atau menunggu keputusan.

6. Klaim atau pungutan yang telah diajukan/dikenakan atau yang mungkin terjadi.

7. Risiko rugi akibat bencana yang ditanggung oleh perusahaan asuransi kerugian dan kecelakaan dan perusahaan reasuransi.

8. Jaminan terhadap utang pihak lain.

9. Keharusan bank komersial dalam ikatan standby letters of credit.

10. Perjanjian untuk membeli kembali piutang atau aset yang terkait yang telah dijual.

* PENGUKURAN

Pengakuan dilakukan setelah suatu kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadinya pararel dengan pengukuran aset. Terjadi kewajiban umumnya disertai dengan pemerolehan aset atau timbulnya biaya. Pemerolehan aset dapat berupa penguasaan barang dagangan atau aset nonmoneter lainnya yang terjadi dari transaksi pembelian.

** KEWAJIBAN DALAM PEMBELIAN KREDIT

Dasar pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tuani atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan bayangan cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.

** DISKUN DAN PREMIUM UTANG OBLIGASI

Nilai nominal atau jatuh tempo utang obligasi sering dianggap sebagai jumlah rupiah kesepakatan pada saat penerbitan obligasi baik bagi penerbit maupun kreditor. 

** MAKNA HARGA EFEKTIF OBLIGASI

Setelah transaksi terjadi maka "kesepakatan" dalam hubungannya dengan obligasi tersebut mulai menunjukkan makna yang sebenarnya. Dengan telah mulai berjalannya kesepakatan dalam transaksi obligasi diatas, bunga Rp 100.000 tiap tahun mulai terhimpun dan dibayar secara periodik sampai jatuh tempo.

** DISKUN OBLIGASI 

Diskun obligasi yang belum diamortisasi bukan merupakan suatu rugi karena aset yang diperoleh sebelumnya tidak ada yang berkurang atau menguap. Tia juga bukan aset karena tidak ada pengeluaran yang mengakibatkan bertambahnya aset fisis sebesar jumlah rupiah diskun tersebut.

** PREMIUM OBLIGASI

Sejalan dengan penalaran tentang makna diskun obligasi yang dilandasi konsep dasar penghargaan sepakatan, dapat disimpulkan bahwa premium yang dibayarkan investor untuk obligasi merupakan unsur dari jumlah rupiah utang perusahaan.

** KEWAJIBAN MONETER DAN NONMONETER 

Kewajiban dapat bersifat moneter maupun nonmoneter. Kewajiban moneter adalah kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan aset yang pasti. Sedangkan kewajiban nonmoneter adalah keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah dan saat yang cukup pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran di muka untuk barang dan jasa tersebut.

*PENILAIAN

Penilaian mengacu pada penentuan nilai sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban. Makin mendekati saat jatuh tempo, nilai kewajiban akan makin mendekati nilai nominal.

** PELUNASAN

Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga tia bebas dari kewajiban tersebut. FASB menentukan kriteria lenyapnya suatu kewajiban dalam SFAC No. 76 (prg. 3) sebagai berikut:

a. debitor membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan utang

b. Debitor telah dibebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang (obligor) utama baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan (probable) bahwa debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayaran di masa datang yang berkaitan dengan utang dengan penjaminan dalam bentuk apapun. 

c. Debitor menaruh kas atau aset lainnya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu perwalian yang semata-mata digunakan untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk diharuskan lagi melakukan pembayaran di masa datang yang berkaitan dengan pinjaman tersebut. 

*** TRANSFER ASET FINANSIAL

Untuk melunasi kewajiban, suatu entitas dapat mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang, atau jasa. Pada umumnya, bila kewajiban telah dilunasi dengan mentransfer Secara penuh kas, barang, atau jasa ke debitor, maka pada saat itu pelunasan dianggap tuntas. Debitor tidak lagi terlibat dengan aset atau kreditor secara finansial. 

*** PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO

Nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal. 

*** UTANG TERKONFIRMASI

Telah disinggung sebelumnya tentang aset dan kewajiban finansial yang merupakan pos-pos statement keuangan sebagai konsekuensi adanya instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang. 

*** PEMBEBASAN SUBSTANSI

Telah disebutkan bahwa kewajiban dapat dinyatakan terlunasi dan lenyap apabila telah dilakukan pembayaran atau telah terjadi pembebasan secara hukum oleh pihak kreditor atau pengadilan. 

** PENYAJIAN

Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek bila:

a. Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan; atsu

b. Jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. 

*** HAK MENGKOMPENSASI

Telah disinggung sebelumnya bahwa kewajiban tidak selayaknya disajikan di neraca dengan mengkompensasinya atau mengkontranya dengan aset yang dianggap berkaitan. 

Komentar